1. Persamaan dan
perbedaan KUHP, KUHAP, KUHD, PP, dan KEPPRES
No
|
Macam-macam hukum tertulis
|
Persamaan
|
Perbedaan
|
1
|
KUHP
(kitab
undang-undang hukum pidana)
|
-
merupakan hukum tertulis yang
terkodifikasi.
-
Di bentuk sebagai peralihan UUD
|
-
aturan yang bersifat
materil.
-
mengatur tentang
hukuman apa yang di terima oleh seseorang jika melakukan suatu tindak pidana.
-
sumbernya berdasarkan tiga peraturan
hukum (Hukum Romawi, Code Penal,Wetboek van Strafrecht),
-
merupakan lex generalis (hukum umum),
|
2
|
KUHAP
(kitab
undang-undang hukum acara pidana)
|
-
merupakan hukum tertulis yang
terkodifikasi
-
dibentuk sebagai peralihan UUD
|
-
Aturan yang bersifat
formil
-
mengatur tata cara
atau pelaksaan seseorang yang tersangkut kasus hukum pidana.
-
Sumbernya berdasarkan UUD
1945, Undang-Undang pokok, PP Nomor 27 Tahun 1983,UU No.5 Tahun 1986
|
3
|
KUHD
(kitab
undang-undang hukum dagang)
|
-
merupakan hukum tertulis yang
terkodifikasi
-
di bentuk sebagai peralihan UUD
|
-
Aturan bersifat
perjanjian
-
mengatur soal-soal
perdagangan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
-
Bersumber dari wetboek
koophandel indonesia, burgelijkwetboek indonesia, dan peraturan perundangan
yang mengatur hal-halperdagangan.
-
merupakan lex specialis (hukum khusus).
|
4
|
PP
(peraturan pemerintah)
|
-
Di bentuk oleh presiden
-
Ditetapkan oleh presiden
-
merupakan hukum tertulis yang
tidak terkodifikasi
|
-
Isinya dibuat untuk menjalankan Undang-Undang.
|
5
|
KEPPRES
(keputusan
presiden)
|
-
Dibentuk oleh presiden
-
Di tetapkan oleh
presiden
-
merupakan hukum tertulis yang tidak
terkodifikasi
|
-
isinya dibuat untuk
melaksanakan Penetapan Presiden dan yang besifat khusus isinya dibuat untuk
melaksanakan UUD 1945.
|
2. Contoh kasus yang terjadi di masyarakat.
Kasus pelanggaran KUHP
a.) Pasal 48 KUH Pidana tentang Daya Paksa. Contoh: Seorang
Pegawai Bank dengan terpaksa harus menyerahkan uang kepada perampok yang
menodongkan pistol kepadanya, dan mengancam akan menembak kalau dia tidak
menyerahkan uang tersebut.
b.) Pasal 49 KUH Pidana tentang Pembelaan Terpaksa.
Contoh: Seorang pemilik rumah terpaksa harus "membunuh" pencuri yang
masuk ke rumahnya, karena apabila dia(pemilik rumah) tidak melakukannya,
keselamatannya(nyawa) dan keluarganya akan terancam(dibunuh oleh pencuri).
c.) Karena Roni cemburu kepada Sony karena Sony
dianggap Roni telah berselingkuh dengan istrinya lalu Roni membunuh Sony. Pada waktu roni akan membunuh Sony dia menceritakan rencananya ini
kepada Akbar.Roni pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP,
yaitu Pembunuhan Berencana. Dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Kasus pelanggaran KUHAP
a.)
KENDARI, KOMPAS.com - Aparat Polres
Baubau dituding melanggar Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHAP) dalam
menangani kasus Aslin Zalim (32), seorang tahanan yang tewas saat ditahan di
polres setempat, Kamis (30/10/2013) lalu.
b.)
JAKARTA - Setelah disorot
karena salah satu hakimnya tertangkap tangan menerima suap, kali ini Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang terkena masalah hukum.
Lembaga peradilan di wilayah Jakarta Pusat dituding telah melakukan 100 kali melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana saat menggelar persidangan, selama rentang waktu Februari-April 2011. , beberapa di antara pelanggarannya adalah ada 11 proses sidang di mana hakim tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum. Hal itu bertentangan dengan KUHAP. Kemudian pelanggaran KUHAP yang lain, ada 9 proses persidangan di mana hakim tidak menjelaskan isi dan maksud surat dakwaan secara sederhana jika terdakwa tidak mengerti dakwaan.
Selain itu pelanggaran KUHAP yang lain, ada 10 kasus di mana hakim tidak mempersilakan saksi-saksi yang masih ada di ruang sidang untuk keluar. Selain pelanggaran KUHAP, ada satu kasus yang merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Hal itu terjadi ketika hakim mengancam akan memberatkan hukuman apabila terdakwa banding.
Lembaga peradilan di wilayah Jakarta Pusat dituding telah melakukan 100 kali melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana saat menggelar persidangan, selama rentang waktu Februari-April 2011. , beberapa di antara pelanggarannya adalah ada 11 proses sidang di mana hakim tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum. Hal itu bertentangan dengan KUHAP. Kemudian pelanggaran KUHAP yang lain, ada 9 proses persidangan di mana hakim tidak menjelaskan isi dan maksud surat dakwaan secara sederhana jika terdakwa tidak mengerti dakwaan.
Selain itu pelanggaran KUHAP yang lain, ada 10 kasus di mana hakim tidak mempersilakan saksi-saksi yang masih ada di ruang sidang untuk keluar. Selain pelanggaran KUHAP, ada satu kasus yang merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Hal itu terjadi ketika hakim mengancam akan memberatkan hukuman apabila terdakwa banding.
c.)
Kupastuntas.co.id - Penyitaan tiga truk tangki bahan bakar
minyak (BBM) yang disita Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung
pada Selasa (20/8/2013) lalu, tanpa ada sura ijin penyitaan dari pengadilan,
merupakan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus pelanggaran KUHD
a.) Pelanggaran hak cipta :
Industri musik Indonesia tak jarang diwarnai dengan
berbagai permasalahan yang berhubungan dengan hak cipta. Bukan hanya masalah
pembajakan, tapi soal klaim lagu pun kerap terjadi.
Menjamurnya tempat-tempat karaoke memunculkan persoalan baru dalam urusan hak cipta. Contoh Inul Vista VS KCI
Menjamurnya tempat-tempat karaoke memunculkan persoalan baru dalam urusan hak cipta. Contoh Inul Vista VS KCI
b.) Pelanggaran hak paten
Samsung vs apple
Duo raksasa produsen peranti informasi dan komunikasi
dunia, Apple asal AS dan Samsung asal Korea Selatan, sudah
setahun lebih saling gugat. Keduanya sama-sama pernah kalah, juga menang.
Samsung, misalnya, menang atas gugatan paten teknologinya di Belanda, sedangkan
di AS justru Samsung yang menjadi pelanggar paten teknologi Apple. Di Korea Selatan, hakim memutuskan: Samsung maupun Apple
sama-sama didenda, karena masing-masing dianggap melanggar paten teknologi satu
dengan yang lain.
c.) Pelanggaran merek dagang :
Hotel
Inter-Continental yang bermarkas di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat menggugat
PT Lippo Karawaci Tbk sebagai pemilik apartemen The Inter-Continental yang
berada di Karawaci, Tangerang.Merek
merupakan sebuah penanda produksi suatu pabrikan. Begitu pentingnya merek
sehingga dengan menyebut mereknya saja, orang sudah langsung bisa mengaitkan
kepada jenis bendanya, apakah itu makanan ringan, mobil hingga kacamata. Tak
heran, merek dagang ini dipersengketakan bila ada pihak yang menirunya.
Kasus pelanggaran PP
a.)
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
kembali memberhentikan 45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar berbagai
aturan. Mereka di antaranya melanggar disiplin kehadiran pegawai, selingkuh,
menjadi istri kedua atau ketiga, jadi calo penerimaan PNS, dan penyalahgunaan
wewenang.
Sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, membahas 64 kasus pelanggaran PNS. Sebanyak 44 kasus di antaranya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.
Sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, membahas 64 kasus pelanggaran PNS. Sebanyak 44 kasus di antaranya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.
b.)
JAKARTA - Natal tahun ini
membawa berkah bagi 8.429 narapidana di seluruh Indonesia. Mereka mendapatkan
remisi atau pengurangan masa tahanan. Namun berkah itu tak dirasakan mantan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom. Miranda terkena pengetatan remisi yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012. PP itu mengatur tentang pengetatan
pemberian remisi untuk napi terorisme, narkoba dan korupsi. Tahanan yang
mendapatkan putusan hukuman tetap (inkracht) di atas 2012 otomatis terkena
pengetatan ini. Terpidana kasus suap cek pelawat itu kasusnya telah inkracht
pada April 2013.
c.)
kasus yang menimpa mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten
Toba Samosir (Tobasa)l Drs Herrijon Panjaitan dan PPTK nya TT yang sebelumnya
telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Prajabatan senilai
Rp 2,2 Milyar. Perbuatan tersangka dinilai telah melanggar
PP No. 105 Tahun 2000 Pasal 10 ayat 3 dan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 9
ayat 4, serta melangar peraturan LAN. Pelatihan Prajabatan Tahun Anggaran (TA)
2006, 2008 dan 2009 yang diperuntukkan untuk Golongan I, II dan III itu
menggunakan dana APBD sebesar Rp 2.219.275.300,-
Kasus pelanggaran
KEPRES
a.)
TEMPO.CO, Jakarta
- Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi
mengatakan proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2005 tidak sesuai
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 karena disubkontrakkan. Keppres tersebut
mengatur tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam proyek tersebut, PT Indofarma
yang merupakan rekanan Departemen Kesehatan menyerahkan pengadaan kepada PT
Mitra Medika. "Seharusnya itu tidak boleh kecuali sejak awal di dalam
kontrak antara Depkes dan Indofarma dicantumkan klausul subkontrak,"
katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis,
24 Mei 2012.
b.)
Soppeng, 18 mei
2009, losari news network – kabupaten soppeng kecipratan dana dengan jumlah
besar untuk pengadaan alat kesehatan, dan untuk merealisasikan diadakanlah
proyek pengadaan dengan nama pakey pengadaan alat-alat kesehatan dan kedokteran
RSUD ajjapannge kab. Seoppeng TA 2009.adapun pembiayaan diambil dari sumber
dana adhoc Kab.Soppeng Tahun Anggaran 2009 dengan besaran mencapai RP. 9,6
miliyar proses tender tersebut cenderung mengarah pada pelanggaran KEPPRES no.
88 tahun 2003.
c.)
JAKARTA – Pelaksana
tugas Menteri Keuangan, Hatta Rajasa, menyatakan, pemblokiran anggaran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena adanya perbedaan anggaran yang
diputuskan dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). “Cukup besar
sekali. Persoalannya sama, tidak sesuai dengan DIPA,” ujarnya kemarin. Menurut
Hatta, langkah pemblokiran yang dilakukan Kementerian Keuangan sudah tepat. Sebab, jika anggaran tersebut dijalankan,
akan melanggar Keputusan Presiden (Keppres). Seharusnya perbedaan angka
tersebut segera dibahas dengan DPR. Namun, jika setelah dibahas tetap tidak
sesuai dengan Keppres, tetap saja anggaran tidak bisa dicairkan. “Karena
melanggar.”
Komentar
Posting Komentar