Sifat terpuji merupakan sifat-sifat yang harus
dimiliki oleh setiap muslim . Sifat terpuji misalnya memberikan harta kita
kepada yang berhak . Materi berikut akan menjelaskan kepada siapakah harta yang
kita miliki harus diberikan . Selain itu, materi berikut juga akan mempelajari
tentang larangan menghambur-hamburkan harta secara boros dan pokok-pokok
kebaikan seperti yang tercantum dalam Surah Al-Isra ayat 26-27 dan Surah Al-
Baqarah 177.
A) Surat Al-Isra ayat 26-27
Isi
kandungan:
Sesungguhnya apa yang menjadi hak
kita adalah sebagian dari hak orang lain. Kita tidak boleh menghambur-hamburkan
uang untuk urusan kebahagiaan duniawi atau disebut dengan pemborosan, karena
kita juga harus ingat pentingnya bersedekah dengan sesama umat lainnya. Tidak
seharusnya kita menghabiskan rezeki kita sendiri tanpa memperdulikan hak –hak
orang lain yang dititipkan Allah SWT kepada kita.
Isi
kandungan:
Kita tidak diperbolehkan boros atau
menghambur-hamburkan uang untuk kenikmatan semata. Sesungguhnya Allah tidak suka
hal itu terjadi karena pemborosan adalah saudaranya syaitan. Syaitan sangat
ingkar dengan Tuhannya, jika kita boros dan menjad saudara syaitan maka kitapun
ingkar dengan Allah SWT selaku Tuhan kita sebagai umat muslim.
B)
Surat Al-Baqoroh Ayat 177
Isi
kandungan:
Sesungguhnya orang-orang yang
melakukan kebajikan adalah orang-orang yang beriman, bukan malah orang-oang
yang shalat menghadap kebarat (yahudi) ataupun menghadap ke timur (nasrani).
Orang-orang yang benar imannya dimata Allah adalah orang orang yang mau membagi
harta yang dicintainya kepada orang lain, tidak hanya beriman kepada rukun iman.
Diantaranya seperti, menunakan zakat, menepati janji, menyantuni anak yatim,
orang miskin, musafir, dan lain sebagainya. Mereka itulah orang orang yang bertakwa
kepada Allah SWT.
C) Menyantuni
Kaum Dhuafa Dengan Bersedekah
Maksud
dari menyantuni kaum dhuafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat
untuk dhuafa, kaum dhuafa sendiri ialah orang yang lemah dari bahasa Arab
(dhuafa) atau orang yang tidak punya apa-apa, dan mereka harus disantuni bagi
kewajiban muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah
SWT perlu digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita berikan
makanan bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak dan
kalau sudah diberi akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, misal saja barang
yang diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif lainnya
akan terkena pahala yang sama, ketika Dia gunakan tadi, sebaliknya degan
digunakan mencopet atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang
miskin itu insya Allah pahalanya tidak akan berkurang setelah memberi kepada
orang miskin itu gunakan.
Manusia disamping sebagai makhluk individu, juga
merupakan makhluk sosial. Semua harta yang dimiliki oleh seseorang merupakan
hasil kerja dengan orang lain, bukan ”bersih” dari hasil usahanya sendirian.
Oleh karena itu, islam mengajarkan agar peduli terhadap kaum lemah (dhu’afa).
Dengan demikian akan terbentuk masyarakat yang sejahtera.
Sedangkan sedekah
adalah mengeluarkan harta, selain yang termasuk zakat, karena Allah dan karena
menolong orang yang memerlukan pertolongan. Sedekah hukumnya sunnah.
Orang-orang yang dianjurkan untuk diberi sedekah adalah:
- Kerabat
- Tetangga
- Fakir Miskin
- Orang-orang soleh
- Sedekah boleh diberikan kepada orang berkecukupan dan orang fasiq demi untuk tujuan baik.
Menurut para ulama menyantuni kaum duafa akan menyelamatkan diri kita
dari api neraka, tapi sekarang banyak manusia yang segan megeluarkan hartanya
untuk berinfak pada kaum duafa, tapi ada juga yang selalu membantu kaum dufa
itu, bukan saja yang berarti duafa pada orang miskin juga bisa pada misalnya ;
panti asuahan, membangun masjid, kepada diri sendiri, anak yang putus sekolah biayai
pendidikannya sampai tingkat SMA , dan keluarga dekat serta orang yang sedang
perjalanan,
Untuk anak yatim, Islam memerintahkan untuk
memeliharanya,Memuliakannya, Tidak boleh berlaku sewenang-wenang, Menjaga
hartanya ( kalau ada), sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan bisa
mengurus hartanya. Untuk fakir miskin, kita harus menganjurkan orang untuk
memberi makan. Kalau tidak, bahaya, cap kita adalah pendusta agama. Fakir
miskin juga termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat pun harta rampasan
perang dari umat muslim. Perlu ditekankan, bahwa defenisi Islam untuk orang
yang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak
pernah berfikir untuk diberi sedekah dan tidak mau pergi untuk meminta-minta
kepada orang lain.
Komentar
Posting Komentar