Menyantuni Kaum Duafa



Sifat terpuji merupakan sifat-sifat yang harus dimiliki oleh setiap muslim . Sifat terpuji misalnya memberikan harta kita kepada yang berhak . Materi berikut akan menjelaskan kepada siapakah harta yang kita miliki harus diberikan . Selain itu, materi berikut juga akan mempelajari tentang larangan menghambur-hamburkan harta secara boros dan pokok-pokok kebaikan seperti yang tercantum dalam Surah Al-Isra ayat 26-27 dan Surah Al- Baqarah 177.

A)  Surat Al-Isra ayat 26-27
Isi kandungan:
            Sesungguhnya apa yang menjadi hak kita adalah sebagian dari hak orang lain. Kita tidak boleh menghambur-hamburkan uang untuk urusan kebahagiaan duniawi atau disebut dengan pemborosan, karena kita juga harus ingat pentingnya bersedekah dengan sesama umat lainnya. Tidak seharusnya kita menghabiskan rezeki kita sendiri tanpa memperdulikan hak –hak orang lain yang dititipkan Allah SWT kepada kita.
 


Isi kandungan:
            Kita tidak diperbolehkan boros atau menghambur-hamburkan uang untuk kenikmatan semata. Sesungguhnya Allah tidak suka hal itu terjadi karena pemborosan adalah saudaranya syaitan. Syaitan sangat ingkar dengan Tuhannya, jika kita boros dan menjad saudara syaitan maka kitapun ingkar dengan Allah SWT selaku Tuhan kita sebagai umat muslim.
B) Surat Al-Baqoroh Ayat 177



Isi kandungan:
            Sesungguhnya orang-orang yang melakukan kebajikan adalah orang-orang yang beriman, bukan malah orang-oang yang shalat menghadap kebarat (yahudi) ataupun menghadap ke timur (nasrani). Orang-orang yang benar imannya dimata Allah adalah orang orang yang mau membagi harta yang dicintainya kepada orang lain, tidak hanya beriman kepada rukun iman. Diantaranya seperti, menunakan zakat, menepati janji, menyantuni anak yatim, orang miskin, musafir, dan lain sebagainya. Mereka itulah orang orang yang bertakwa kepada Allah SWT.

C) Menyantuni Kaum Dhuafa Dengan Bersedekah

Maksud dari menyantuni kaum dhuafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat untuk dhuafa, kaum dhuafa sendiri ialah orang yang lemah dari bahasa Arab (dhuafa) atau orang yang tidak punya apa-apa, dan mereka harus disantuni bagi kewajiban muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT perlu digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita berikan makanan bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak dan kalau sudah diberi akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, misal saja barang yang diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif lainnya akan terkena pahala yang sama, ketika Dia gunakan tadi, sebaliknya degan digunakan mencopet atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang miskin itu insya Allah pahalanya tidak akan berkurang setelah memberi kepada orang miskin itu gunakan.
Manusia disamping sebagai makhluk individu, juga merupakan makhluk sosial. Semua harta yang dimiliki oleh seseorang merupakan hasil kerja dengan orang lain, bukan ”bersih” dari hasil usahanya sendirian. Oleh karena itu, islam mengajarkan agar peduli terhadap kaum lemah (dhu’afa). Dengan demikian akan terbentuk masyarakat yang sejahtera.
Sedangkan sedekah adalah mengeluarkan harta, selain yang termasuk zakat, karena Allah dan karena menolong orang yang memerlukan pertolongan. Sedekah hukumnya sunnah. Orang-orang yang dianjurkan untuk diberi sedekah adalah:
  1. Kerabat
  2. Tetangga
  3. Fakir Miskin
  4. Orang-orang soleh
  5. Sedekah boleh diberikan kepada orang berkecukupan dan orang fasiq demi untuk tujuan baik.
Menurut para ulama menyantuni kaum duafa akan menyelamatkan diri kita dari api neraka, tapi sekarang banyak manusia yang segan megeluarkan hartanya untuk berinfak pada kaum duafa, tapi ada juga yang selalu membantu kaum dufa itu, bukan saja yang berarti duafa pada orang miskin juga bisa pada misalnya ; panti asuahan, membangun masjid, kepada diri sendiri, anak yang putus sekolah biayai pendidikannya sampai tingkat SMA , dan keluarga dekat serta orang yang sedang perjalanan,
Untuk anak yatim, Islam memerintahkan untuk memeliharanya,Memuliakannya, Tidak boleh berlaku sewenang-wenang, Menjaga hartanya ( kalau ada), sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan bisa mengurus hartanya. Untuk fakir miskin, kita harus menganjurkan orang untuk memberi makan. Kalau tidak, bahaya, cap kita adalah pendusta agama. Fakir miskin juga termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat pun harta rampasan perang dari umat muslim. Perlu ditekankan, bahwa defenisi Islam untuk orang yang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak pernah berfikir untuk diberi sedekah dan tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain.



Komentar